MEKANISME PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES NIAS SELATAN
Abstract
Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan mengikutsertakan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat setempat, tokoh agama, tokoh adat atau mitra untuk saling mencari satu-satunya pengaturan melalui keharmonisan dengan penekanan pada kembali ke keadaan semula. Mengingat landasan tersebut, penulis tertarik untuk mengarahkan penelitian dengan judul Sistem Mekanisme Penerapan Restorative Juctice Pada Tindak Pidana Penyaniyaan di Polres Nias Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian hokum sosiologis merupakan penelitian hukum sebagai pemeriksaan eksak untuk menemukan penerapan dan realitas suatu peraturan di mata masyarakat. Maksud dari penelitian hokum sosiologis adalah untuk mencari data tentang sesuatu yang terjadi. Pendekatan yang digunakan adalah penjelasan yang melibatkan informasi pengantar untuk pemeriksaan. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan informasi dilakukan melalui wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Analisi data terhadap informasi penelitian ini adalah dengan penentuan pemeriksaan subyektif, artinya penelitian yang berencana menggambarkan penelitian tentang sesuatu dan pada waktu tertentu. Biasanya dalam penelitian ini Anda sudah mendapatkan/memiliki gambaran sebagai informasi awal mengenai permasalahan yang akan diteliti. Mekanisme penerapan Restorative Justice di Polres Nias Selatan dalam Tindak Pidana Penganiayaan adalah harus dilakukan mediasi dengan bantuan pihak yang berwajib atau penyidik agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan suatu permasalahan atau perkara pidana dan mencapai kesepakatan. Hal ini berdasarkan diskusi dan temuan penelitian. bersama-sama, antara pelaku dan korban, guna terjalinnya perdamaian. Mengingat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penenganan Tindak Pidana Dalam Rangka Mendukung Keadilan. Inti dari Restorative Juctice adalah untuk menentukan kasus-kasus pidana dengan lebih menekankan pada mengembalikan kasus-kasus tersebut ke kondisi semula dibandingkan dengan meminta hukuman dari pengadilan.
References
Adang dan Anwar Yesmil. Kriminologi ( Bandung: Refika Aditama, 2010).
Afif Afthonul. Teori Identitas Sosial (Yogyakarta: UI Pers, 2015).
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Dillah Philips. H dan Amirduddin. Metode Penelitian Hukum (Bandung: CV. Alfabeta 2014)
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Hall. C. Susan. Restorative Justice In The Islamic Penal Law. A Cintrontribution To Global System (University:2012).
Harahap. Yahya. M. Pembahasan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Pustaka Kartini Cetakan Ke-2 Tahun 1998).
Harefa Arianus. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia: Pasca Berlakunya KUHP Nasional (Jawa Barat: CV. Jejak Publisher 2023).
Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.
Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.
Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.
Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.
Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Iiyas Amir. Asas Hukum Pidana (Yogyakarta: Rengkang Education 2014).
Kartono Kartini. Patologi Sosial (Jakarta: Rajawali Press 2001 ).
Lamintang Theo dan Lamintang P.A.F. Delik-delik Khusus Pidana Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan (Jakarta: Sinar Grafika 2012).
Marlina. Hukum Penitensier (Bandung: Refika Aditama 2011).
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Moeljatno. Azas-azas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta 1993).
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Salam Faisal Moch. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek (Bandung:CV Mandar Maju 2001
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Soekanto Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta:Grafika 2010).,
Suggono Bambang. Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Rajawali Pres 2012).
Copyright (c) 2024 Alpius Gari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.