ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DI BAWAH ANCAMAN MINIMAL PADA TINDAK PIDANA PERBANKAN

Studi Putusan Nomor 64/Pid.B/2017/PN.Mjn

  • Mersy Christine Gowasa Universitas Nias Raya
Keywords: Criminal Conviction; Imprisonment; Banking Crimes; Minimal Threat

Abstract

Right now, in the financial area, there are numerous models where court choices are given that are not in accordance with the punishments illustrated in the financial regulation. One of them is that the Majene Locale Court in choice number 64/Pid. B/2017/PN.Mjn condemned the culprit to one year in jail in light of Article 49, Section (2), Letter B of Regulation Number 7 of 1992, just 1 (one) year in jail. Notwithstanding, it ought to be noticed that this extraordinary legitimate arrangement has undergone changes through Article 49, Section (2), Letter B of Regulation Number 10 of 1998, which specifies a base jail sentence of three years and a maximum fine of IDR 5,000,000,000.00. With this foundation, the principal point of this examination is to decide and dissect criminal sentences under least danger for financial wrongdoings (choice review 64/Pid. B/2017/PN.Mjn). Utilizing standardizing lawful exploration techniques, this examination utilizes optional information and utilizes a legal guideline approach, case investigation, and a logical methodology consolidating subjective information investigation. The conclusion that can be drawn from the research and discussion is that the defendant in Majene District Court decision 64/Pid. B/2017/PN.Mjn has been demonstrated to have carried out a crook go about as charged by the public examiner. As per the writer, giving over criminal choices shouldn't utilize Article 49, Section 2, Letter B of Regulation Number 7 of 1992, thinking that this arrangement has been changed by Article 49, Paragraph 2, Letter B of Regulation Number 10 of 1998. The judge should use more than just the public prosecutor's indictment to ensure the fairest outcome possible. In contrast, as stated in Majene District Court decision 64/Pid, the author suggests that the defendant's actions be thoroughly considered. B/2017/PN.Mjn, so the dynamic interaction is more pleasant and more legitimate.

References

Alfitra, 2011. Pembuktian dalam kasus pidana, perdata, dan korupsi di Indonesia. Jakarta: Silaturahmi Penebar Swadya.

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Asnawi, M.Natsir. 2014. Hermeneutika Pilihan Hakim. Yogyakarta: Pers UII.

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bachtiat. 2018. Teknik Eksplorasi Halal. Tangerang Selatan: Unpam Press.

Baehaqi, H. Ja'far. 2016. Elemen dan Penyempurnaan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia. Semarang: Walisongo Pers.

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Didik Endro, Roleksotro. 2015. Hukum Acara Pidana Surabaya: Perguruan Tinggi Airlangga Press.

Dwi Seno Wijanarko, Hotma P. Sibuea, dan Asmak Ul Hosnah 2021. Atribut Ilmu Sah dan Pengaturan Teknik Eksplorasi Halal. Ed. 1, Cet. 1.Depok: Rajawali Pers.

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Gusmansyah, Wery. 2016. Regulasi Perbankan Syariah: Pola dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Perbankan Syariah. Bengkulu: Penerbit Vanda.

Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Imam Asyori, Saleh. 2014. Ide Pengawasan Hukum: Upaya Memperkuat Kekuasaan Komisi Hukum yang Dilindungi dalam Pengawasan Hukum. Malang : Tekan Setara.

KUHAP tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

KUHP merupakan pokok bahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Lily Rosita dan Hari Sasangka 2003. Bagi mahasiswa dan profesional, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Muhaimin, 2020. Teknik Eksplorasi yang Sah. Mataram: Pers Perguruan Tinggi Mataram.

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Pengadilan Tinggi, 2014. Laporan Penelitian Kekuasaan Hakim dalam Memilih Perkara di Luar Penuntutan Umum. Jakarta: Komunitas Kerja Inovatif yang Sah dan Sah, Sekolah Kumdil, dan Menyiapkan Organisasi Kerja Inovatif Pengadilan Tinggi Republik Indonesia.

Peraturan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Revisi Peraturan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Peraturan Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hukum.

Peraturan Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Rifai, Ahmad. 2014. Penemuan Hukum Hakim: Dari Sudut Pandang Hukum yang Dinamis Jakarta: Sinar Ilustrasi.

Rimdan, 2012. Kekuasaan Hukum Setelah Dilindungi Perubahan. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Siti Sundari, Arie 2011. Abstrak Laporan Regulasi Keuangan. Jakarta: Masyarakat Keseluruhan Undang-Undang Masyarakat Kerja Inovatif: Organisasi Pemajuan Masyarakat yang Sah, Pelayanan Peraturan, dan Kebebasan Dasar Negara Republik Indonesia.

Surat Bulat Pejabat Hukum Utama Republik Indonesia, Nomor SE-004/J.A./11/1993, Perihal Pengajuan Penuntutan.

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Published
2024-07-31