PENERAPAN HUKUMAN PIDANA KEPADA WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN TANPA MEMILIKI IZIN DI ZEEI

(Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN.Ran)

  • Sadarni Waruwu Universitas Nias Raya
Keywords: Penerapan Hukuman; Penangkapan Ikan Tanpa Memiliki Izin; ZEEI

Abstract

Penerapan hukuman adalah perbuatan menerapkan. Sedangkan, beberapa ahli berpendapat bahwa penerapan merupakan suatu perbuatan mempraktekan suatu teori, metode, dan hal lain untuk mencapai tujuan tertentu dan untuk suatu kepentingan yang diinginkan oleh suatu kelompok atau golongan yang telah terencana dan tersusun sebelumnya. Sedangkan Austin menjelaskan bahwa hukum merupakan peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian ini, seringkali hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas. Analisis data yang digunakan adalah analisis data secara kulitatif. Analisis data kualitatif merupakan suatu cara analisis data penelitian yang menghasilkan data yang bersifat deskriptif, yaitu penggambaran atas subjek penelitian dengan menggunakan pendekatan kasus, dengan cara melakukan telaah terhadap putusan nomor 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN.Ran. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan dalam putusan nomor 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN.Ran, maka dapat disimpulkan bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana perikanan di ZEEI sebagaimana dalam Pasal 93 ayat (2) juncto, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menentukan bahwa terdakwa telah terbukti karena memenuhi unsur tindak pidana. Namun dalam penerapan hukumannya kurang tepat karena hanya dipidana denda, padahal pelaku juga harus dijatuhi pidana penjara karena ketentuan kumulatif dimana pelaku telah memenuhi setiap unsur dalam kententuan pasal yang dikenakan. Berdasarkan simpulan tersebut, maka disarankan supaya majelis hakim menerapkan hukuman kepada warga negara asing yang melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki izin di ZEEI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

References

Amir Ilyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Iindonesia.

Andi Hamzah. 1996. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Charles AT. 2011. Sustainable Fishery System Terjemahan. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama.

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Dwidja Priyatno. 2013. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Cetakan ke-3. Bandung: PT Reflika Aditama.

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fauzi dan Anna. 2005. Permodelan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Untuk Analisis Kebijakan. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Harefa, A., D. (2022). Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Ira Alia Maerani. 2018. Hukum Pidana dan Pidana Mati. Semarang: Unisula Press.

Joko Subagyo. 1993. Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Jonaedi Effendi, Johny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.

M. Sholehuddin. 2004. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nanda Agung Dewantoro. 1987. Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana. Jakarta: Aksara Persada Indonesia.

Nunung Mahmuda. 2015. Illegal Fishing Pertanggungjawaban Pidana di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang. 2012. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sudarto. 1986. Kapita Selekto Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sudirman Saad. 2003. Politik Hukum Perikanan Indonesia Jakarta: Lembaga Sentra Pemberdayaan masyarakat.

Youse Sugiarto. 2003. Faktor Produksi Usaha Perikanan. Bandung: Rineka Pres.

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Published
2024-07-31