KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT

(STUDI DI DESA BAWOGANOWO)

  • Sarona Kadar Rusman Loi Aparat Desa Bawonifaoso
Keywords: Tindak Pidana; Penganiayaan Ringan; Hukum Adat; Kekuatan Hukum.

Abstract

Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum. Tindak pidana penganiayaan ringan adalah perbuatan menyakiti orang lain yang mengenai badannya, tetapi tidak langsung menghilangkan nyawanya. Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.. Adapun kasus yang pernah diselesaikan secara hukum adat di desa bawoganowo ialah Penyelesaian Tindak pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologis dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif yang bersifat deskriptif serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan kekuatan hukum penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan secara hukum adat di Desa Bawoganwo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, dengan putusan hukum adat berlangsung dengan penyelesaian secara hukum adat dan putusan adat sangat mengikat dan putusan adat yang berkekuatan hukum. Penatua adat (siulu dan siila), Pemerintahan Desa, pelaku dan korban sepakat melakukan musyawarah dan mufakat bersama dalam menyelesaikan kasus penganiayaan kemudian menerapkan sanksi adat yaitu sanksi denda yang dikomulatifkan sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari biaya pengobatan korban, 1 (satu) ekor babi dengan ukuran 4 (empat) alisi (berkisar 40 kg), dimana uang yang sebesar Rp10.000.000,- juta. Penulis menyarankan  agar masyarakat semakin percaya adanya penyelesaian kasus penganiayan secara hukum adat yang berkekuatan hukum dan ketentuan adat tidak berubah dalam penyelesaian tersebut, haruslah dibukukan dalam sebuah aturan di desa Bawoganowo setra menerapkan sanksi adat serta tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan bagi pelaku dan korban penganiayaan, sehingga penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat berjalan dengan baik.

References

Adami Chazawi, Crimes Against Body and Life, 2010. Rajawali Press Jakarta.

Abdul Djamali. Overview of Indonesian Law, 2010. Raja Grafindo Persada, Bandung.

's Quick and Easy Understanding of Criminal Law by Gunadi and Jonaedi Efendi. Kencana Prenada Media, Jakarta.

Amir Ilyas. 2012: Criminal Law Foundations. Yogyakarta: Balance of Rangkeng Masterpieces Yogyakarta.

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.

Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.

Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.

Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.

Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Hilman Hadikusuma. Overview of Indonesian Customary Law, 2003. Mandar Maju, Bandung.

Introduction to Legal Research Methods, Amiruddin, 1986. University of Indonesia, Jakarta.

KUHP Tentang Penganiayaan Pasal 352, Soesilo, R.

Law, W.J.S. Poerwadarminta, Jakarta: Balai Pustaka, 1985.

Teguh, Prasetyo. Criminal Law, 2012. Raja Grafindo Persada in Jakarta.

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Muhaimin. 2020. Techniques for Legal Research. University Press, Mataram.

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Satjipto Raharjo, Hukum dan Perilaku, 2009. Kompas Media Nusantara, Jakarta: Pt.

Setiady, Tolib. (2008). Pokok-pokok Hukum Adat Indonesia Bandung, Indonesia: Penerbit Alfabeta.

Soehino tahun 1980an. Liberty Penerbit : Yogyakarta; Ilmu Negara.

Soepomo, 2013. Bab-bab Hukum Adat. Titik Balai Pustaka, Jakarta.

Sudarto, 2002. Teknik Penelitian Filsafat. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sugono, Bambang. (2018). Teknik Penelitian Hukum Edisi Kedelapan. Raja Grafindo PT., Jakarta.

Widnyana and Fikahati Aneska, I. (2010). Criminal Law Principles. Fikahati Aneska, Jakarta.

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Published
2024-07-11