PERAN MAHASISWA DAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
(DALAM MENGAKSES HUKUM DAN KEADILAN)
Abstract
Mahasiswa (program sarjana) mempunyai berbagai sebutan, termasuk agen perubahan dan kelompok intelektual kritis, dalam berbagai sejarah perjuangan bangsa, begitu pula pada masa kini ini, mahasiswa selalu menjadi garda terdepan dalam perubahan dan perjuangan untuk masyarakat; Dalam konteks bantuan hukum, mahasiswa juga diharapkan berperan aktif dalam mewujudkan keadilan. Sejarah bantuan hukum sudah ada sejak sebelum kemerdekaan, namun perkembangannya bisa dibilang lamban, sementara masyarakat miskin seringkali mengabaikan haknya untuk mencari bantuan hukum sebagai pencari keadilan. Hak memperoleh bantuan hukum merupakan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai program, sebagai perwujudan negara hukum yang menghormati hak asasi manusia. Di era pasca reformasi ini, patut didiskusikan kembali apa peran mahasiswa fakultas hukum dalam bantuan hukum? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu UU No. 16 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum dengan peran mahasiswa pada khususnya dan peran organisasi masyarakat/advokat pada umumnya. Di sisi lain, bantuan hukum juga harus diberikan oleh advokat dan organisasi masyarakat, dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
References
Abdul Mutolib., Dkk. (2025). Volcanic disaster mitigation based on local wisdom: A case study from a local community in the Mount Galunggung, Indonesia. BIO Web of Conferences. 155 (02002) https://doi.org/10.1051/bioconf/202515502002
Achmad, Deni., 2015. Peranan Mahasiswa Fakultas Hukum Sebagai Pelaksana Bantuan Hukum (Legal Aid) Kepada Masyarakat, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), Januari-Maret
Achmad. A., 2015. Menguak Tabir Hukum. Ed.2, (Jakarta:Kencana)
Adam S., I. Sandela, N. Trisna, 2021. Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu Menurut UU no. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Jurnal Ius Civile, 5 (2), Oktober.
Alif Fauzi N., et.al. 2022. Menyongsong Advokat Hak Asasi Manusia: Modul Pendidikan Hukum Lanjutan Bagi Organisasi Advokat Dan Advokat Pro Bono Untuk Advokasi Hak Asasi Manusia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Dakhi, Y. (2025). Pemidanaan Melebihi Ancaman Maksimal Pada Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 52-63. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1596
Dewi, Retno S., Viendha Yuli Agustin. 2017. Peran Lembaga Bantuan Hukum “Kartini” Dalam Menjamin Danmemenuhi Hak Rakyat Miskin Untuk Mendapatkan Akses Keadilandi Dalam Proses Peradilan, Yustitiabelen, 3 (1).
Hartanto, D.A. Sonata, E. Chrisjanto, 2022. Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia, Juris Humanity, 1 (2).
Hartanto, https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=900, diakses 30 Maret 2024
Ishaq, 2008. Pendidikan Keadvokatan, (Jakarta: Sinar Grafika, Juni)
J. Djohansjah, 2010. Makalah Tentang Akses Menuju Keadilan(Access to Justice) Pelatihan Hak Asasi Manusia Untuk Jejaring Komisi Yudisial RI, Bandung, 30 Juni- 3 Juli.
Laia, R. (2025). Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Dewasa Studi Di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jurnal Panah Hukum, 4(2), 42-51. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1595
Miller, V. and Jane Covey, 2005. Pedoman Advokasi: Kerangka Kerja untuk Perencanaan, Tindakan, dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia)
Morris Ginsberg, 2003. Keadilan Dalam Masyarakat, (Bantul:Pondok Edukasi)
Nasution, A., 1988. Bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3ES),
Nirmala Many dan A. Sofian, Bantuan Hukum Cuma-Cuma, 2022. (Pro Bono) Sebagai Perwujudan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin Di Indonesia, Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol. 44, No. 3
Pangestuti, E., A.R. Hakim, Lingga Hendratno. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Korban Transaksi Jual Beli OnlineDi Indonesia, Yustitiabelen, 8 (2).
Pratiwi Wulandari, https://www.kompasiana.com/pratiwiwulandari/5517f03081331101699de665/bantuan-hukum-legal-aid-or-legal-assistance#:~:text=Legal%20aid%20berdenotasi%20sama%20dengan,hukum%20tersebut%20mampu%20atau%20tidak. Diakses 5 September 2023
Putri, N. Handayani. 2023. Sistem Proporsional Pemilihan Umum Dalam Perspektif Politik Hukum, Jurnal Panah Keadilan, 2(2), Agustus
Romi Saputra, 2019, https://prezi.com/qtay8c6miotc/peranan-mahasiswa-fakultas-hukum-di-indonesia-sebagai-pelaks/, diakses 5 September 2023
Sidharta, https://business-law.binus.ac.id/2016/12/06/gerakan-bantuan-hukum-di-indonesia/, diakses 5 September 2023
Sinaga, https://www.neliti.com/id/publications/14702/peranan-lembaga-bantuan-hukum-dalam-memberikan-bantuan-kepada-masyarakat-di-bida, diakses 29 Desember 2023
Soekanto, S., 2003. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada)
Triatmojo, Puguh, Hartanto, 2023. Realita Cinta Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Juris Humanity, 2(2)
Undang-Undang Dasar 1945, amandemen ke 4
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Waruwu, Y, Y. Analisis Yuridis Putusan Pemidanan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Mati. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 225-239. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1743
Wau, D. (2025). Mekanisme Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Hukum Adat Di Desa Bawomataluo Setelah Terjadinya Perceraian. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 127-136, https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1637
Wau, S. S. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Kepada Korban Pembunuhan Ditinjau Dari Aspek Keadilan Hukum. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 17-29. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1578
Wicaksono, Sonny S., Gabrielle Poetri Soebiakto, Ridwan Arifin, 2021. Legal Aid For The Victims Of Domestic Violence: Problems And Challenges, The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(2), 139-150 (June)
Zagoto, P. (2025). Penerapan Pidana Denda Melebihi Ancama Maksimum Pada Tindak Pidan Pencabulan Anak. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 30-41. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1593
Copyright (c) 2026 Hartanto Hartanto, Alifah Herawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







