DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

  • Andreas Buulolo Universitas Nias Raya
Keywords: Disparitas Putusan Pemidanaan; Tindak Pidana Pencurian; Pemberatan

Abstract

Disparitas putusan pada tindak pidana pencurian merupakan perbedaan sanksi pidana pada kasus pencurian yang pada dasarnya didakwa dengan pasal yang sama yaitu Pasal 362 KUHP. Putusan Nomor 720/Pid.B/2020/PN Cbi dan Putusan Nomor 246/Pid.B/2021/PN Cbi merupakan beberapa putusan yang berbeda dengan kasus yang sama. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis disparitas putusan hakim terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa disparitas putusan hakim terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terletak pada pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim secara yuridis mendasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sementara itu, pertimbangan hakim secara non yuridis mendasar pada keyakinan hakim terhadap minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Selain pertimbangan tersebut, juga terdapat faktor-faktor lain yang mempengaruhi keputusan hakim, seperti keadaan sosial, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, dan alasan-alasan yang dapat memberatkan atau meringankan hukuman. Penulis menyarankan bahwa diperlukan upaya dari aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi mengenai perbedaan putusan dalam kasus pidana.

References

Ali, Zainudin. 2014. Metode Penlitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.
Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: PT Pradnya Paramita. Cet. II.
Waluyo, Bambang. 1996. Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyo, Bambang. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika. Ed. I, Cet. 2.
Zai, A. S. P. (2024). Juridical Analysis of the Cassation Mechanism in acquittal Cases in Indonesia. Ipso Jure, 1(6), 1-8.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Rektor Universitas Nias Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum.
Published
2026-01-28