PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PEMBELAAN DIRI PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Abstract
Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu keadaan dimana orang atau badan hukum sebagai subjek pembuat kesalahan menerima dan melaksanakan konsekuensi atau hukuman atas segala perbuatannya yang dilarang dan bersifat melawan hukum. Tindak pidana penganiayaan adalah suatu kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Pembelaan diri adalah tindakan atau usaha seseorang untuk melindungi diri sendiri dari ancaman, bahaya, atau tindakan yang dapat merugikan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pembelaan Diri Pada Tindak Pidana Penganiayaan Yang dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam pembelaan diri pada tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn) adalah bahwa sesungguhnya anak sebagai pelaku harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum karena perbuatan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP. Berdasarkan simpulan tersebut diatas yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah hendaknya hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa harus lebih cermat dan teliti sehingga anak bisa dibebaskan dari perbuatan-perbuatannya tersebut.
References
Abdul Mutolib., Dkk. (2025). Volcanic disaster mitigation based on local wisdom: A case study from a local community in the Mount Galunggung, Indonesia. BIO Web of Conferences. 155 (02002) https://doi.org/10.1051/bioconf/202515502002
Abidin Farid, Zainal. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Zainuddi. 2009. Metode Penelitian Umum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arianus Harefa, S. H. (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia: Pasca Berlakunya KUHP Nasional. CV Jejak (Jejak Publisher).
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Chazawi, Adami. 2009. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Chazawi, Adami. 2010. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.
Dakhi, Y. (2025). Pemidanaan Melebihi Ancaman Maksimal Pada Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 52-63. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1596
Farid, A. Zainal Abidin. 1995. Hukum pidana I. Jakarta: Sinar grafik.
Farid, Tim M. 2003. Pengertian Konvensi Hak Anak. Jakarta: Harapan Prima.
Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Gunadi, Ismu. 2015. Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada media Group.
Hamzah, Andi. 2009. Delik-Delik Tertentu Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.
Harefa, D. (2025). Improving Environmental Conservation Skills through Science Learning that Values the Local Wisdom of Hombo Batu in the Botohilitano Indigenous Community. Global Sustainability and Community Engagement, 1(3), 119–130. https://doi.org/10.62568/gsce.v1i3.302
Harefa, D. (2025). Innovation In Social Science Learning Based On Local Wisdom: Hombo Batu As A Cultural Education Media In South Nias. Curve Elasticity: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 6(1), 15-27. https://doi.org/10.57094/jpe.v6i1.2555
Harefa, D. (2025). Integrating Character Education Into Science Learning To Improve Academic Achievement At Sma Teluk Dalam. TUNAS : Jurnal Pendidikan Biologi, 6(1), 1-13. https://doi.org/10.57094/tunas.v6i1.2909
Harefa, D. (2025). Integration Of Local Wisdom In Nias Myths About Natural Phenomena As A Basis For Developing Science Learning And Strengthening Scientific Argumentation. KOHESI : Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 6(1), 28-49. https://doi.org/10.57094/kohesi.v6i1.4075
Harefa, D. (2025). Integration Of Modern Soil Science, Integrated Farming, And Nias Local Wisdom For Agricultural Productivity Improvement. Jurnal Sapta Agrica, 4(2), 13-25. https://doi.org/10.57094/jsa.v4i2.3914
Harefa, D. (2025). Internalization Of Harefa Local Wisdom Values In Guidance And Counseling Services To Develop Students’ Integrity-Based Character In The Nias Islands. Counseling For All : Jurnal Bimbingan dan Konseling. 5(2), 52-68. https://doi.org/10.57094/jubikon.v5i2.3903
Harefa, D. (2025). Kearifan Lokal Nias dalam Pembelajaran IPA. Jejak Publisher. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=k25eEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&ots=u9GqnUJHSh&sig=Bp6hnvl_ZlgrJULhSHgWKmDl2gA&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Harefa, D. (2025). Local Wisdom As A Means To Foster Independence In Mathematics Learning. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 4(2), 101-117. https://doi.org/10.57094/afore.v4i2.3852
Harefa, D. (2025). Mathematics As A Philosophical Foundation In Hombo Batu: Exploring Nias’ Local Wisdom Through The Perspective Of Mathematics. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 4(1), 13-26. https://doi.org/10.57094/afore.v4i1.2557
Harefa, D. (2025). Ruang Lingkup Ilmu Pengetahuan Alam Sekolah Dasar. Jejak Publisher. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=_LVcEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&ots=C48NnkMdeK&sig=4u-9Pfn0KduAKOIq_92EoYaliCA&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Harefa, D. (2025). Student Character Education Based On Kinship And Solidarity Values Of Hombo Batu To Reduce Conflicts In Schools. Ndrumi : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 8(2), 61-74. https://doi.org/10.57094/ndrumi.v8i2.3921
Harefa, D. (2025). The Application Of Hombo Batu Local Wisdom-Based Learning In Enhancing Student Discipline And Cooperation In The Nias Islands. Ndrumi : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 8(1), 14-27. https://doi.org/10.57094/ndrumi.v8i1.2565
Harefa, D. (2025). The Influence Of Soil Texture Types On Land Resilience To Drought In South Nias. Jurnal Sapta Agrica, 4(1), 13-30. https://doi.org/10.57094/jsa.v4i1.2585
Harefa, D. (2025). The Role Of Sofo-Sofo In Strengthening Health Awareness And Local Wisdom In Nias. Haga : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 12-26. https://doi.org/10.57094/haga.v4i2.3918
Harefa, D. (2025). The Use Of Local Wisdom From Nias Traditional Houses As A Learning Medium For Creative Economy Among Students At SMA Negeri 1 Teluk Dalam. Curve Elasticity: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 6(2), 106-119. https://doi.org/10.57094/jpe.v6i2.3233
Harefa, D. (2025). The Use Of Nias’ Hombo Batu Culture To Improve Students’ Science Literacy. Serumpun International Conference Proceedings (SICP), 1(1), 122–130. Retrieved from https://iesrjournal.com/index.php/serumpun/article/view/660
Laia, R. (2025). Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Dewasa Studi Di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jurnal Panah Hukum, 4(2), 42-51. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1595
Lamintang, P. A. F. 2010. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang, P. A. F. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
M. A. Tair, Van der Tas. 1957. Kamus Bahasa Belanda-Indonesia, Indonesia- Belanda. Jakarta: Timur Mas.
Mahmud Marzuki, Peter. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Makarao, M. Taufik. 2014. Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.
Marpaung, Leden. 2002. Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya). Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, Leden. 2022. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantas dan Prevensinya). Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Reneka Cipta.
Nasir Djamil, M. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Poenomo, Bambang. 1978. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.
Poerdaminto, O. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Prakoso, Djoko. 1988. Hukum Penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Prodjodikoro, Wirjono. 1989. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Eresco.
Sahetapy, J. E. 1995. Hukum pidana. Yogyakarta: Liberty.
Shinta Dewi, Serafina. 2011. Perlindungan Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana. Yogyakarta: Karya Tulis Hukum.
Soesilo, R. 1989. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: PT. Karya Nusantara.
Soesilo, R. 1995. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Tongat. 2003. Hukum Pidana Materill: Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subjek Hukum dalam KUHP. Jakarta: Djambatan.
Waruwu, Y, Y. Analisis Yuridis Putusan Pemidanan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Mati. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 225-239. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1743
Wau, D. (2025). Mekanisme Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Hukum Adat Di Desa Bawomataluo Setelah Terjadinya Perceraian. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 127-136, https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1637
Wau, S. S. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Kepada Korban Pembunuhan Ditinjau Dari Aspek Keadilan Hukum. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 17-29. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1578
Zagoto, P. (2025). Penerapan Pidana Denda Melebihi Ancama Maksimum Pada Tindak Pidan Pencabulan Anak. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 30-41. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1593
Copyright (c) 2026 Azavid Laia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







