PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI IZIN PRAKTIK
(Studi Putusan Nomor 450/Pid.Sus/2020/PN. Jkt Utr)
Abstract
Melakukan tindak pidana praktik dokter tanpa izin adalah suatu pelanggaran serius terhadap hukum yang harus ditindaklanjuti dengan tegas. Praktik dokter yang dilakukan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar etika medis dan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pasien. Putusan Nomor 450/Pid.Sus/2020/PN. Jkt Utr merupakan satu putusan tindak pidana praktik dokter tanpa izin. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum dokter warga negara asing yang melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki izin praktik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan, dokter dapat melakukan tindak pidana jika mereka berpura-pura menjadi tenaga kesehatan yang memiliki izin dalam hal ini yaitu dokter yang menjalankan praktik tanpa Surat Tanda Registrasi (STR), termasuk dokter warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa STR sementara. Oleh karena itu, putusan nomor 450/Pid.Sus/2020/PN. Jkt Utr yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tindakan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Jo. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim tersebut merupakan bentuk tanggungjawab terdakwa akibat perbuatan yang dilakukannya. Penulis menyarankan bahwa agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana praktik kedokteran tanpa izin dalam praktik pelayanan kesehatan, diperlukan upaya pengawasan yang efektif oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta Konsil Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.
References
Abdul Mutolib., Dkk. (2025). Volcanic disaster mitigation based on local wisdom: A case study from a local community in the Mount Galunggung, Indonesia. BIO Web of Conferences. 155 (02002) https://doi.org/10.1051/bioconf/202515502002
Ari yunanto dan Helmi. 2010. Hukum pidana malpraktik medik tinjauan dan perspektif medicolegal. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Astuti, Endang Kusumah. 2003. Hubungan Hukum Antara Dokter dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis. Semarang: Balai Penerbit FKUI.
Dakhi, Y. (2025). Pemidanaan Melebihi Ancaman Maksimal Pada Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 52-63. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1596
Hans, Kelsen. 2006. Teori Hukum Murni, terjemahan Rasul Mutaqien. Bandung : Nuansa & Nusa Media.
Harahap, M. Yahya. 2013. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.
Harefa, D. (2025). Improving Environmental Conservation Skills through Science Learning that Values the Local Wisdom of Hombo Batu in the Botohilitano Indigenous Community. Global Sustainability and Community Engagement, 1(3), 119–130. https://doi.org/10.62568/gsce.v1i3.302
Harefa, D. (2025). Innovation In Social Science Learning Based On Local Wisdom: Hombo Batu As A Cultural Education Media In South Nias. Curve Elasticity: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 6(1), 15-27. https://doi.org/10.57094/jpe.v6i1.2555
Harefa, D. (2025). Integrating Character Education Into Science Learning To Improve Academic Achievement At Sma Teluk Dalam. TUNAS : Jurnal Pendidikan Biologi, 6(1), 1-13. https://doi.org/10.57094/tunas.v6i1.2909
Harefa, D. (2025). Integration Of Local Wisdom In Nias Myths About Natural Phenomena As A Basis For Developing Science Learning And Strengthening Scientific Argumentation. KOHESI : Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 6(1), 28-49. https://doi.org/10.57094/kohesi.v6i1.4075
Harefa, D. (2025). Integration Of Modern Soil Science, Integrated Farming, And Nias Local Wisdom For Agricultural Productivity Improvement. Jurnal Sapta Agrica, 4(2), 13-25. https://doi.org/10.57094/jsa.v4i2.3914
Harefa, D. (2025). Internalization Of Harefa Local Wisdom Values In Guidance And Counseling Services To Develop Students’ Integrity-Based Character In The Nias Islands. Counseling For All : Jurnal Bimbingan dan Konseling. 5(2), 52-68. https://doi.org/10.57094/jubikon.v5i2.3903
Harefa, D. (2025). Kearifan Lokal Nias dalam Pembelajaran IPA. Jejak Publisher. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=k25eEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&ots=u9GqnUJHSh&sig=Bp6hnvl_ZlgrJULhSHgWKmDl2gA&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Harefa, D. (2025). Local Wisdom As A Means To Foster Independence In Mathematics Learning. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 4(2), 101-117. https://doi.org/10.57094/afore.v4i2.3852
Harefa, D. (2025). Mathematics As A Philosophical Foundation In Hombo Batu: Exploring Nias’ Local Wisdom Through The Perspective Of Mathematics. Afore : Jurnal Pendidikan Matematika, 4(1), 13-26. https://doi.org/10.57094/afore.v4i1.2557
Harefa, D. (2025). Ruang Lingkup Ilmu Pengetahuan Alam Sekolah Dasar. Jejak Publisher. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=_LVcEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&ots=C48NnkMdeK&sig=4u-9Pfn0KduAKOIq_92EoYaliCA&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Harefa, D. (2025). Student Character Education Based On Kinship And Solidarity Values Of Hombo Batu To Reduce Conflicts In Schools. Ndrumi : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 8(2), 61-74. https://doi.org/10.57094/ndrumi.v8i2.3921
Harefa, D. (2025). The Application Of Hombo Batu Local Wisdom-Based Learning In Enhancing Student Discipline And Cooperation In The Nias Islands. Ndrumi : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 8(1), 14-27. https://doi.org/10.57094/ndrumi.v8i1.2565
Harefa, D. (2025). The Influence Of Soil Texture Types On Land Resilience To Drought In South Nias. Jurnal Sapta Agrica, 4(1), 13-30. https://doi.org/10.57094/jsa.v4i1.2585
Harefa, D. (2025). The Role Of Sofo-Sofo In Strengthening Health Awareness And Local Wisdom In Nias. Haga : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 12-26. https://doi.org/10.57094/haga.v4i2.3918
Harefa, D. (2025). The Use Of Local Wisdom From Nias Traditional Houses As A Learning Medium For Creative Economy Among Students At SMA Negeri 1 Teluk Dalam. Curve Elasticity: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 6(2), 106-119. https://doi.org/10.57094/jpe.v6i2.3233
Harefa, D. (2025). The Use Of Nias’ Hombo Batu Culture To Improve Students’ Science Literacy. Serumpun International Conference Proceedings (SICP), 1(1), 122–130. Retrieved from https://iesrjournal.com/index.php/serumpun/article/view/660
Isfandyarie, Anny. 2005. Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Isfandyarie, Anny. 2019. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku 1. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laia, R. (2025). Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Dewasa Studi Di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jurnal Panah Hukum, 4(2), 42-51. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1595
Peraturan Rektor Universitas Nias Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Waruwu, Y, Y. Analisis Yuridis Putusan Pemidanan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Mati. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 225-239. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1743
Wau, D. (2025). Mekanisme Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Hukum Adat Di Desa Bawomataluo Setelah Terjadinya Perceraian. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 127-136, https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1637
Wau, S. S. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Kepada Korban Pembunuhan Ditinjau Dari Aspek Keadilan Hukum. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 17-29. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1578
Zagoto, P. (2025). Penerapan Pidana Denda Melebihi Ancama Maksimum Pada Tindak Pidan Pencabulan Anak. Jurnal Panah Hukum, 4(2), 30-41. https://doi.org/10.57094/jph.v4i2.1593
Copyright (c) 2026 Edtras Elventus Harefa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







